PANDUGA.ID, JAKARTA – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin marak di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
Pembentukan Satgas ini diumumkan sebagai salah satu langkah tegas pemerintah untuk menanggulangi dampak negatif judi online yang meresahkan masyarakat.
Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy akan bertindak sebagai wakil ketua, sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menjabat sebagai ketua harian.
Dalam pernyataannya kemarin, Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa penunjukan anggota Satgas dilakukan melalui keputusan Presiden yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kami sudah siap bekerja keras untuk memberantas judi online di Indonesia. Keputusan Presiden terkait pembentukan Satgas ini akan segera diumumkan,” ujar Budi, Jumat (14/6/2024).
Hadi Tjahjanto menyoroti bahwa judi online telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, dengan 80% pemainnya berasal dari tingkat menengah ke bawah.
“Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Banyak masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah yang menjadi korban judi online, yang tentunya berdampak buruk bagi kesejahteraan mereka,” tegas Hadi.
Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas judi online yang semakin merajalela, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Satgas akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan menyeluruh.
Presiden Jokowi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi masyarakat.
“Kita harus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merusak dan menyesatkan. Judi online tidak hanya ilegal, tetapi juga merusak moral dan ekonomi keluarga,” kata Jokowi.
Langkah pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi kejahatan siber dan menjaga keamanan serta ketertiban di ruang digital Indonesia.
Diharapkan, upaya ini akan membawa perubahan positif dan mengurangi praktik judi online yang merugikan masyarakat.(CC-01)