PANDUGA.ID, KUDUS – AA, pengurus sebuah pondok pesantren di Kudus, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun setelah tindakannya menghukum santri dengan cara mencelupkan tangan mereka ke dalam air panas menyebabkan luka bakar pada beberapa santri.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap metode hukuman yang digunakan di lembaga pendidikan tersebut.
Insiden tersebut bermula ketika AA mendapati beberapa bungkus rokok dan vape di lemari santri.
Dalam upaya memberikan pelajaran, AA memutuskan untuk menghukum 14 santri dengan cara yang ekstrem.
Kedua tangan para santri dicelupkan ke dalam ember berisi air panas, lalu langsung dicelupkan ke dalam air dingin.
Akibatnya, dua santri mengalami luka melepuh di kedua tangannya.
“Saya ingin mereka punya rasa tanggung jawab atas tindakan mereka.
Biasanya hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi atau menghafal surat,” ujar AA saat konferensi pers, Jumat (14/6/2024).
AA juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mencoba air panas tersebut di tangannya, namun tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka.
Setelah menyadari bahwa hukuman tersebut telah menyebabkan luka serius, AA segera menghubungi orang tua para santri untuk meminta maaf.
“Saya kaget dan niat saya tidak seperti itu,” tambahnya.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan penghukuman tersebut dilakukan setelah AA menemukan bungkus rokok, tembakau, dan vape di lemari santri.
Saat para santri tidak ada yang mengaku, AA memutuskan untuk menyiapkan baskom berisi air panas dan memberikan hukuman ekstrem tersebut.
“AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, vape dan sejenisnya.
Saat ditanya para santri tidak ada yang mengaku.
Keesokan harinya, AA sudah menyiapkan baskom berisi air panas dan menyuruh santri mencelupkan tangan mereka selama sekitar sepuluh detik,” jelas Kapolres.
Usai hukuman tersebut, beberapa santri mulai menunjukkan tanda-tanda luka bakar di tangan mereka.
AA segera menghubungi orang tua para santri yang terluka untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta maaf.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun. (CC02)