PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap enam tersangka baru dalam kasus penganiayaan brutal yang menyebabkan tewasnya Burhanis (52), bos rental asal Jakarta, di Sukolilo, Pati. Para tersangka ditangkap di dalam hutan dan area perkebunan.
“Iya, ditangkap di kebun dan hutan. Tadi malam empat orang, subuh tadi dua orang,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Sabtu (15/6/2024).
Kapolda Jateng menyebutkan identitas keenam tersangka yang baru ditangkap, yaitu STJ (35) yang menginjak perut dan memegangi kaki korban, AK (46) yang juga menginjak perut korban, SA (60) yang memukul dengan batu, SU (63) yang mengejar dan menarik kerah korban, NS (29) yang memukul dan menendang korban, serta SHD (39) yang juga memukul dan menendang korban.
“Masih ada tersangka lain yang buron. Kami sudah kantongi identitasnya dan masih mencari siapa pemicu yang mengajak massa. Itu yang masih kami cari,” tambah Kapolda.
Kapolda mengimbau para tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Kami sudah kantongi nama-namanya. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.
Selain mengejar para tersangka, Polda Jateng juga melakukan operasi di tiga kecamatan di Kabupaten Pati untuk menyita motor dan mobil bodong guna menciptakan efek jera agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Dalam operasi tersebut, 33 motor dan 6 mobil berhasil disita.
“Operasi ini tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, tetapi juga di dua kecamatan lainnya. Untuk tersangka, nanti sabar,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah main hakim sendiri dan menekankan bahwa tidak ada organisasi masyarakat manapun yang berhak melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, atau melakukan penganiayaan.
“Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum,” kata Kapolda.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap empat tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. EN (51) berperan mengejar dan menghadang mobil korban, BC (37) berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban, AG (34) memukul dan melindas korban dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban dengan helm, dan M (37) yang menendang korban.