PANDUGA.ID, KENDAL – Beberapa Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) seluruh Kabupaten Kendal mendatangi Kejaksaan Negeri Kendal.
Kedatangan mereka dalam rangka meminta penagguhan penahanan Kepala Desa berinisial SI dan Sekretaris Desa Botomulyo berinisial AR.
Pasalnya, SI dan AR diduga melakukan tindak pidana korupsi tukar menukar tanah kas desa oleh Kejaksaan Negeri Kendal.
Karman Sastro, kuasa hukum terduga tersangka mengajukan sebuah jaminan untuk memastikan Kepala Desa Botomulyo, khususnya SI, dan Sekretaris Desa, AR, dikeluarkan dari tahanan.
Seperti diketahui, Kepala Desa Botomulyo yakni SI dan Sekretaris Desa yakni AR ditangkap Kejaksaan Negeri Kendal karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penukaran tanah kas desa.
Ketua Ikatan Kepala Desa Baurekso Kendal Abdul Malik (Kepala Desa Ngampel Wetan) mengatakan, para kepala desa di Kabupaten Kendal tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal.
Saat ini, sudah ada pernyataan jaminan dari 137 kepala desa yang meyakini tersangka, Kepala Desa Botomulyo khusus SI, dan Sekretaris Desa khusus AR pasti akan kooperatif.
Ia mengatakan, kepala desa lainnya juga memastikan tersangka tidak akan melarikan diri.
Pernyataan jaminan bisa bertambah karena masih dikumpulkan 261 kepala desa untuk mendukung penangguhan penahanan Kepala Desa Botomulyo.
Hal serupa juga ditunjukkan oleh solidaritas Forum Sekretaris Desa (FORSEKDES) Rifqi Rosadi (Sekretaris Desa Ngampel).
Penundaan penahanan terhadap tersangka salah satunya dilakukan agar pelayanan pemerintahan di Desa Botomulyo Kendal tetap dapat berjalan dengan baik.
Pada saat bersamaan, 162 sekretaris desa menandatangani perintah penangguhan penahanan sekretaris desa Botomulyo.
“Masih dikumpulkan lagi karena total sekretaris desa di Kabupaten Kendal berjumlah 263 orang,” jelas Rifqi.
Sementara itu, Karman Sastro, kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo yaitu SI, dan sekretaris desa yaitu AR, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Dikabulkan atau tidaknya penahanan, kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Kendal.
“Saya berharap seluruh kepala desa dan panitera desa yang menandatangani jaminan kedua tersangka dapat meyakinkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal bahwa para tersangka kooperatif,” jelasnya.(CC-01)