PANDUGA.ID, KENDAL – Saat ini, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal terhadap Kepala dan Sekretaris Desa Botomulyo cukup menyita perhatian publik.
Seperti diketahui, Kepala Desa Botomulyo berinisial SI dan Sekretaris Desa berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kendal.
Selain itu, ada juga Kasi JS Pemerintahan Kabupaten Cepiring, Kabid Pemerintahan TS Dispermasdes Kendal Tahun 2022, dan Direktur SR pengembang properti PT RSS.
Lima tersangka didakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penukaran tanah kas desa di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Sehubungan dengan pemberitaan media massa atas kasus ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya baru saja mengeluarkan putusan banding Bupati Kendal.
“Sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dalam perkara Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG, Bupati Kendal dinyatakan kalah oleh pengadilan,” kata Karman Sastro, kuasa hukum Kepala Desa Botomulyo.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kendal diperintahkan membatalkan dan mencabut Surat Keputusan Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023 yang intinya membatalkan penukaran tanah harta desa Botomulyo.
Penukaran tanah kas desa seluas 1,6 hektare dengan tanah milik pribadi seluas 3,2 hektare dianggap sah secara hukum.
Hal tersebut disampaikan Karman Sastro, usai mendapat informasi mengenai putusan PTUN Surabaya melalui pengadilan online.
Isi putusan PTUN Surabaya Nomor 46/B/2024/PT.TUN/SRB, yakni:
- Menerima Permohonan Dari Pembanding/Tergugat
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Semarang Nomor 67/G/2023/PT.TUN/2023
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kedua pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000.00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), Putusan Banding Ditetapkan Pada, Kamis 13 Juni 2024.
Karman menambahkan, PTUN Surabaya dalam putusan Nomor 46/B/2024/PT.TUN.SBY mengabulkan kontra memori banding dan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Semarang Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG.
“Artinya, Bupati Kendal Dico Ganinduto terbukti kalah, sehingga secara meyakinkan menyatakan bahwa pembatalan izin penukaran tanah kas desa bertentangan dengan undang-undang dan asas umum tentang pemerintahan yang baik. Sah secara hukum,” ucap Karman.
Pihaknya akan segera menyampaikan kepada klien yang saat ini berada di Lapas Wanita Bulu Kota Semarang.
“Persoalan hukum administrasi yang terjadi erat kaitannya dengan dugaan korupsi perangkat Desa Botomulyo. Bupati Kendal mengubah regulasi tukar menukar tanah kas desa. Kami akan gunakan putusan PTUN Semarang dan PTUN Surabaya untuk pembelaan di persidangan,” tutupnya.(CC-01)