PANDUGA.ID, AMBARAWA – Anggota Polsek Ambarawa berhasil menangkap seorang wanita berinisial AF (40) yang melakukan pencurian ponsel di rumah warga di Kupang Dukuh, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
AF, yang merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, ternyata seorang residivis dengan kasus serupa.
AF telah dua kali dipenjara karena kasus pencurian dan baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan pada April 2024.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota, kami mendapat kepastian bahwa pelaku merupakan residivis dua kali pencurian di wilayah Kota Magelang,” ujar Kapolsek Ambarawa, AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).
Kejadian bermula pada Senin (10/6/2024) ketika AF mengincar rumah milik Parni (50).
AF memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu gerbang pagar dan pintunya terbuka.
Setelah masuk, AF langsung mengambil ponsel A54 milik Parni yang terletak di meja ruang tamu.
Namun, aksinya diketahui oleh Parni saat AF berusaha keluar rumah.
Parni segera menanyakan keperluan AF masuk ke rumahnya.
“Setelah kepergok pemilik rumah, pelaku berdalih ingin mencari tempat indekos, namun terlihat menyembunyikan sesuatu di balik badannya,” jelas AKP Abdul Mufid.
Setelah didesak, terjadi cekcok yang membuat tetangga berdatangan.
AF kemudian diamankan ke rumah Ketua RT dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa.
“Pelaku saat ini sedang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abdul Mufid.
AF dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (CC02)