PANDUGA.ID, PURBALINGGA – Kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tiga pelaku, CP (23), NA (20), dan DS (20), semuanya warga Desa Serang, kepergok mencuri satu karung daun bawang senilai Rp169 ribu milik Latif (35), warga desa yang sama.
Kapolsek Karangreja, Iptu Arisno, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diamankan oleh warga setempat saat mereka tengah beraksi.
“Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Iptu Arisno.
Uniknya, korban dan pelaku memiliki hubungan kekerabatan, sehingga Latif menghendaki penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan.
“Setelah kejadian, pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Kapolsek.
Penyelesaian ini dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku, dan korban.
Musyawarah tersebut diadakan di Mapolsek Karangreja pada Kamis (13/6/2024) sore.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Hasil musyawarah ini dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.
Kapolsek Iptu Arisno menambahkan, “Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya.”
Polsek Karangreja berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh positif tentang pentingnya restorative justice dalam menyelesaikan konflik.
“Pembinaan ini diharapkan dapat mencegah para pelaku melakukan tindak kejahatan di masa depan,” jelas Kapolsek. (CC02)