PANDUGA.ID, MAROS – Letnan Dua (Letda) Rasid, Perwira Keuangan (Paku) dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), terungkap menyelewengkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta.
Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk Swakelola Tahap I Denma Brigif 3, disalahgunakan untuk bermain judi online.
Kasus ini terungkap ketika Kapten If Sandi, Pasi Log Brigif 3/TBS, meminta pencairan dana swakelola tahap I pada Rabu (5/6/2024).
Saat itu, ditemukan bahwa dana yang dipercayakan kepada Letda Rasid telah habis sedikit demi sedikit sejak Agustus 2023 karena digunakan untuk judi online.
Setelah terungkapnya penggelapan ini, Letda Rasid segera diperiksa dan ditahan selama proses penyelidikan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Letda Rasid.
“Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda Rasid, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kristomei pada Kamis (13/6/2024).
Menanggapi kasus ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi prajurit yang melanggar aturan, termasuk yang terlibat dalam judi online.
“Akan kami tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kami hukum,” kata Agus dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (13/6/2024).
Agus menekankan bahwa TNI memiliki mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) yang jelas bagi prajurit.
“Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman.
Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, seperti penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” tambahnya.
Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dan berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad. (CC02)