PANDUGA.ID, SURABAYA – Pabrik narkoba Surabaya yang memproduksi 6.780.000 tablet Carnophen dan berlogo LL itu dibongkar Polda Jatim.
Lokasinya di Perumahan Kertajaya Indah Timur Gg.9 No 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Jutaan pil dikemas dalam puluhan kotak yang berjejer di halaman pabrik narkoba.
Setelahnya, dua tersangka ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kompol Dirmanto, mengatakan, penemuan tempat produksi narkoba di Surabaya berawal dari ditangkapnya pelaku narkoba dengan singkatan ADH di Sidoarjo.
Dalam penangkapan ADH, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur menyita 9 kg sabu dan ribuan butir ekstasi.
Tak berhenti sampai disitu, penyidik mengungkap keberadaan gudang obat di kawasan Ampel, Surabaya.
“Di sana (Ampel) ditemukan sekitar 6 juta pil (obat),” kata Dirmanto saat ditemui di pabrik farmasi di kawasan Kertajaya, Senin (20 Mei 2024). Penyidik terus mengembangkan dan mendalami tersangka jaringan narkoba ADH. Terakhir, polisi menetapkan tersangka MY asal Surabaya yang berperan dalam produksi narkoba di kawasan Kertajaya,” ucapnya.
“Tersangka MY merupakan pelaku narkoba pada tahun 2018 dan pernah bebas pada tahun 2022,” tambah Dirmanto.
Dirmanto mengatakan, setelah menangkap tersangka MY dan menggrebek pabrik narkoba, polisi menyita jutaan narkoba segala jenis.
“Dari seluruh pil yang disita penyidik Ditreskoba sebanyak 6.780.000 butir berbagai jenis,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Robert Da Costa Dirreskoba Polda Jatim mengatakan, tersangka MY awalnya menyewa rumah di kawasan Kertajaya sebagai tempat produksi kopi.
“Tersangka ADH awalnya mengenalkan MY kepada seorang DPO berinisial WD untuk menerima produk (obat) dari tempat sewaan pabrik di Kertajaya yang berisi obat Carnophen dan obat berlogo LL sesuai petunjuk WD,” kata Robert.
Robert menjelaskan, tersangka MY telah memproduksi obat tersebut selama enam bulan.
Ia dibantu oleh lima orang yang masih diperiksa polisi mengenai peran mereka selain membantu produksi.
“Saat ini kami terus melakukan penelitian ketenagakerjaan untuk mengembangkannya,” ujarnya.
Tersangka mendistribusikannya ke berbagai daerah di Jawa Timur dan luar provinsi.
“Selain Jawa Timur, ada Jawa Tengah juga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 terkait narkoba.
Dengan tingkat ancaman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.(CC-01)