PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, meminta Komisi III DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Permintaan ini disampaikan Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Ghufron menjelaskan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2024, KPK telah memproses lebih dari 1.700 perkara korupsi dan menetapkan lebih dari 2.500 tersangka.
Namun, meskipun sudah banyak kasus yang ditangani, korupsi masih tetap merajalela di Indonesia.
“Salah satu penyebabnya adalah KPK belum memiliki cukup kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum korupsi,” ujar Ghufron, Selasa (11/6/2024).
Ghufron menekankan bahwa untuk memperkuat kontrol tersebut, diperlukan payung hukum yang jelas, yaitu melalui Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Kartal.
Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kewenangan yang lebih luas kepada KPK dalam mengontrol dan menyita aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
“Kontrol ini membutuhkan, salah satunya, UU Perampasan Aset maupun UU Pembatasan Transaksi Kartal,” tambah Ghufron.
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, KPK akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyita dan mengelola aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah praktik korupsi di masa mendatang.
Ghufron berharap Komisi III DPR RI dapat segera mengesahkan RUU tersebut agar KPK dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi dan menjaga integritas penyelenggara negara.
“Kami berharap DPR dapat mendukung dan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Ghufron.
Permintaan ini mendapat perhatian serius dari anggota Komisi III DPR RI yang berjanji akan mempertimbangkan usulan tersebut demi memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.(CC-01)