PANDUGA.ID, BARRU – Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, berhasil meringkus lima tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari tahanan Polres Barru.
Para tahanan ini memiliki catatan kriminal yang panjang dan beragam, serta peran signifikan dalam aksi pelarian mereka.
Profil Kelima Tahanan yang Ditangkap:
HS alias Badol (38)
Alamat: Jl Syekh Yusuf, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru
Kasus: Residivis narkotika dan pencurian. Badol sebelumnya ditahan di Lapas Pangkep dan Enrekang, serta pernah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Barru sepuluh tahun lalu.
MZA (21)
Alamat: Jl Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar
Kasus: Residivis narkotika dan pencurian. Sebelumnya ditahan di Makassar.
HD (29)
Alamat: Kelurahan Lumpur, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare
Peran: Perencana utama pelarian. Menurut AKBP Dodik Susianto, HD merencanakan aksi kabur dengan bantuan tahanan lainnya.
MN alias Koang (40)
Alamat: Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare
Kasus: Residivis narkotika. Pernah ditahan di Lapas Makassar dan Enrekang.
RD alias Rais (35)
Alamat: Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar
Kasus: Residivis narkotika. Sebelumnya ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.
Peran: Bersama Koang, Rais juga menjadi salah satu perencana pelarian.
Setelah upaya pengejaran intensif oleh pihak kepolisian, kelima tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali di tiga lokasi berbeda. Dua tahanan ditangkap di Makassar, satu di Parepare, dan dua lainnya di Kolaka.
Kapolres Barru, AKBP Dodik Susianto, mengonfirmasi keberhasilan ini pada Selasa (11/6/2024) malam.
“Alhamdulillah sudah ditangkap semua Senin kemarin, semua lima orang,” ujarnya.
Penangkapan ini melibatkan personel gabungan yang dibagi dalam beberapa tim.
“Kita bagi tim, jadi dua ditangkap di Makassar, satu di Parepare, dan duanya lagi di Kolaka,” jelasnya.
Kini, kelima tahanan tersebut kembali berada di sel tahanan Polres Barru untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka kabur dengan menjebol tembok pada Minggu, 2 Juni 2024. (CC02)