PANDUGA.ID, SINJAI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sinjai berhasil menangkap seorang pria berinisial BI (45) yang terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Agung Nujumul Ittihad, Jl Persatuan Raya, Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, BI, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Bongki, Sinjai Utara, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/153/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai yang dibuat oleh korban, Fita Arnasari (26).
Kejadian bermula ketika Fita bersama tujuh temannya beristirahat di masjid tersebut.
Sebelum tidur, Fita menyimpan handphone-nya bersama dengan tiga handphone milik temannya di samping kepala.
Namun, pada pukul 04.30 WITA, Fita menyadari bahwa handphone-nya telah hilang.
“Berdasarkan laporan polisi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Iptu Andi Rahmatullah pada Rabu (12/6/2024).
Tim Resmob Polres Sinjai kemudian berhasil mengidentifikasi alamat dan identitas BI, yang akhirnya ditangkap di Pasar Sentral Sinjai pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban saat korban tertidur di masjid.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merk Realme 9A berwarna hitam.
Terhadap pelaku, polisi akan melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. (CC02)