PANDUGA.ID, KUDUS – Pondok pesantren di Kabupaten Kudus menjadi sorotan publik setelah kasus viral seorang santri yang tangannya melepuh akibat hukuman yang diterapkan oleh pengurus pondok pesantren.
Melalui LBH NU Kudus, pihak pondok pesantren memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Saiful Anas dari LBH NU Kudus mengonfirmasi kejadian ini, namun menegaskan bahwa pengasuh pondok pesantren tidak mengetahui tindakan tersebut.
“Hukuman tersebut merupakan inisiatif dari pengurus pondok yang mencium bau asap rokok dari kamar santri,” ujarnya pada Senin (10/6/2024).
Menurut Saiful, pengurus pondok sebelumnya telah beberapa kali mencium bau rokok di kamar santri.
Setelah menanyai satu per satu santri yang ada di kamar dan tidak ada yang mengaku, pengurus mengambil keputusan untuk memberikan hukuman berupa merendam tangan dengan air panas kepada 15 santri yang terlibat.
“Versi dari pengurus pondok, air tersebut belum terlalu panas, masih tergolong hangat.
Dan sebelum diberikan ke santri sudah dicoba dulu oleh pengurus, tidak terjadi melepuh,” jelasnya.
Namun, saat hukuman dijalankan, dua dari 15 santri mengalami luka melepuh di tangan mereka.
Pondok pesantren telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan memberikan teguran kepada pengurus yang terlibat dalam pemberian hukuman tersebut.
Sebelumnya, Polres Kudus menerima laporan dari salah satu korban kekerasan di pondok pesantren tersebut.
Korban, seorang santri berusia 16 tahun berinisial A, mengalami luka melepuh di tangannya setelah dihukum karena ketahuan merokok bersama teman-temannya.
Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Pati selama sepuluh hari.
Wakapolres Kudus, Kompol Satya Adi Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Yang melapor baru satu, tapi dari informasi yang kami dapat korban tidak hanya satu,” tuturnya.
Polisi akan melakukan pendalaman kasus dan berbagai upaya pemeriksaan.
Kompol Satya juga mengimbau kepada pondok pesantren di Kabupaten Kudus untuk tidak melakukan kekerasan terhadap santri.
“Jika hendak memberikan hukuman, dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik, seperti menghafal al-Qur’an atau hal lainnya yang tidak mengarah kekerasan,” tambahnya.
Dia menekankan pentingnya menghindari sanksi yang mengarah pada tindakan kekerasan, karena hal itu bisa berujung pada hukuman pidana. (CC02)