PANDUGA.ID, JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyatakan bahwa mereka semua mengenal dan mengetahui kinerja SYL selama menjabat sebagai menteri.
“Keterangan dari pihak-pihak tersebut sangat penting dalam proses pembelaan klien kami,” ujar Djamaludin, Sabtu (8/6/2024).
Menanggapi permintaan tersebut, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menyatakan bahwa kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi dalam persidangan SYL tidak relevan.
“JK bukan lagi wakil presiden saat SYL menjadi menteri, sehingga tidak ada keterkaitan langsung,” kata Husain.
Ia juga menegaskan bahwa Jusuf Kalla tidak mengetahui detail kasus yang menimpa SYL.
“JK tidak tahu menahu terkait kasus ini dan tidak ada keterlibatan yang relevan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL menjadi perhatian publik setelah berbagai laporan dan bukti mulai terungkap.
Pengacara SYL berharap bahwa kesaksian dari pejabat tinggi dan mantan pejabat negara dapat membantu memperjelas konteks dan kinerja SYL selama menjabat sebagai menteri, yang dianggap dapat meringankan posisinya dalam kasus ini.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan SYL ini.
Sementara itu, Airlangga Hartarto juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai permintaan untuk menjadi saksi meringankan bagi SYL.
Permintaan SYL ini menambah kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Publik berharap agar proses persidangan berjalan dengan transparan dan adil, sehingga semua fakta dapat terungkap dengan jelas.
Pengacara SYL menegaskan bahwa mereka akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk membela hak dan integritas klien mereka.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum dan keadilan di Indonesia, terutama dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses persidangan dan tanggapan dari para pejabat yang diminta menjadi saksi meringankan.(CC-01)