PANDUGA.ID, JAKARTA – Praktik politik uang dalam pemilu di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan, meskipun ada wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini diungkapkan oleh Yassar, seorang pengamat politik, yang menilai bahwa pemilihan presiden oleh MPR tidak akan menghilangkan masalah politik uang yang telah mengakar.
Yassar menjelaskan bahwa praktik politik uang merupakan imbas dari pengaturan tata kelola pemilu dan partai politik di Indonesia.
“Metode kampanye di Indonesia, yang menciptakan persaingan logistik dan sumber daya, menimbulkan politik uang,” katanya, Sabtu (8/6/2024).
Kampanye yang mahal dan kompetitif membuat kandidat dan partai politik terpaksa mengandalkan dana besar, yang sering kali diperoleh melalui cara-cara yang tidak transparan.
Selain itu, Yassar menyoroti bahwa pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum maksimal.
“Pengawasan yang lemah dari Bawaslu dan KPU memungkinkan praktik politik uang terus berlangsung tanpa ada tindakan yang tegas,” ujarnya.
Yassar juga menambahkan bahwa kerja lembaga pemberantasan korupsi kurang optimal dalam menangani kasus-kasus politik uang yang melibatkan para politisi dan partai politik.
Untuk mengatasi masalah ini, Yassar mengusulkan agar pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
“Jika ingin serius membenahi politik uang dalam pemilu, pemerintah harus mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal,” tegasnya.
Menurut Yassar, dengan adanya undang-undang ini, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar bisa dibatasi, sehingga meminimalisir peluang terjadinya politik uang.
Dalam pandangan Yassar, solusi untuk mengatasi politik uang tidak cukup hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan presiden.
“Langkah-langkah yang lebih sistematis dan menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pemilu dan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum,” tambahnya.
Dengan demikian, upaya untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR perlu dipertimbangkan kembali.
“Masalah inti dari politik uang harus diatasi melalui reformasi yang lebih komprehensif, bukan hanya dengan perubahan mekanisme pemilihan,” tutup Yassar.(CC-01)