PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono, menyoroti pemberian prioritas izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arya mengklaim bahwa Pasal 75 ayat (3) dan (4) UU tersebut dengan tegas mengatur bahwa prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN/BUMD).
Sedangkan untuk badan usaha swasta, pemberian IUP dilakukan melalui proses lelang.
Menurut Arya, jika pemerintah ingin melaksanakan kebijakan yang memungkinkan ormas untuk mengelola tambang, perlu adanya revisi terhadap UU Minerba.
“Apabila mau melaksanakan kebijakan, ormas bisa mengelola tambang sesuai PP No. 25/2024, menurut dia, pemerintah perlu merevisi UU Minerba,” ujar Arya, Jumat (7/6/2024).
Pernyataan Arya ini muncul menyusul keputusan pemerintah yang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis), untuk mengelola tambang batu bara.
Hal ini telah memunculkan berbagai spekulasi dan perdebatan terkait keabsahan hukum dari keputusan tersebut.
Pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan juga telah menuai kritik dari sejumlah pihak yang mempertanyakan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini menjadi isu yang kompleks, karena melibatkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hukum, dan politik.
Dalam konteks ini, diskusi lebih lanjut dan evaluasi mendalam terhadap peraturan-peraturan yang ada menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat secara menyeluruh.(CC-01)