PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan menyita sejumlah aset mewah.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa dalam operasi terbaru ini, KPK berhasil menyita 91 unit kendaraan berbagai merek mewah, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan sebagainya.
Selain itu, juga disita 30 jam tangan mewah dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Ali Fikri dalam pernyataannya, Jumat (7/6/2024).
Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang sejak 16 Januari 2018.
Keduanya diduga menerima fee dari proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dugaan gratifikasi yang disamarkan oleh keduanya mencapai nilai Rp 436 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap izin operasi perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang, serta upaya untuk mengembalikan aset negara yang diperoleh secara tidak sah kepada masyarakat.(CC-01)