PANDUGA.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Timur, yang juga mantan Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menyebut bahwa pihak yang melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pihak yang sama seperti enam tahun lalu.
“Saat itu, saya juga sedang mempersiapkan kampanye untuk Pilgub Jatim, sama seperti saat ini,” kata Khofifah, Sabtu (8/6/2024).
Ia meminta agar tuduhan tersebut dicek di bagian aduan masyarakat KPK.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, yang melaporkan Khofifah ke KPK atas dugaan kerugian pada proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial pada tahun 2015.
Sutikno menyatakan bahwa berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian diperkirakan mencapai Rp 98 miliar.
Khofifah mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk menjatuhkan dirinya menjelang Pilgub Jatim.
“Tuduhan ini muncul berulang kali setiap kali saya mencalonkan diri. Ini adalah pola yang sama yang digunakan untuk merusak reputasi saya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Khofifah meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu negatif yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu menjelang Pilgub.
“Saya percaya pada proses hukum yang adil dan transparan. Saya siap untuk memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan KPK untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Khofifah juga menekankan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Sosial, ia selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi.
“Proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kemensos adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Kami selalu berusaha bekerja sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sutikno, dalam laporannya, mengklaim bahwa ada banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
“Kami berharap KPK dapat menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan adil,” kata Sutikno.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan korupsi yang harus ditangani oleh KPK, terutama yang melibatkan pejabat tinggi dan mantan pejabat negara.
KPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi ini.(CC-01)