PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), membantah kabar yang menyebut MPR akan melakukan amandemen UUD 1945 dan mengembalikan kewenangan MPR untuk memilih Presiden.
Kabar tersebut mencuat setelah Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, bertemu dengan pimpinan MPR pada Rabu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Amien menyatakan tidak keberatan jika presiden dipilih kembali oleh MPR, dengan alasan bahwa pemilihan presiden langsung menciptakan politik uang yang masif.
Bamsoet menjelaskan pertemuan pimpinan MPR dengan tokoh bangsa bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait amandemen.
Salah satunya mengenai penambahan ketentuan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dalam UUD 1945.
Namun, Bamsoet menegaskan tidak ada pimpinan MPR yang menyebut kesepakatan untuk melakukan amandemen tersebut.
“Tidak ada pembahasan atau kesepakatan untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam memilih presiden,” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menambahkan bahwa MPR periode 2019-2024 memang tidak bisa membahas wacana amandemen tersebut, karena masa baktinya tinggal tersisa empat bulan.
“Kami tidak memiliki waktu yang cukup untuk membahas dan memproses amandemen dalam waktu sesingkat ini,” jelas Basarah.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa wacana presiden dipilih kembali oleh MPR merupakan langkah mundur.
Menurutnya, argumen Amien Rais bahwa pemilihan langsung menciptakan politik uang masif tidak tepat.
“Pilpres melalui MPR justru sangat transaksional karena jumlah anggota MPR yang tidak terlalu banyak sehingga mudah disuap,” katanya.
Zaenur juga menjelaskan bahwa dalam banyak studi, politik uang dalam kontestasi pilpres tidak masif.
“Praktik politik uang lebih sering ditemukan dalam pilkada dan pileg,” ujarnya.
Sebagai solusi terhadap politik uang, Zaenur menyarankan perbaikan pendanaan politik serta penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan adil.
“Solusi terbaik untuk mengatasi politik uang adalah dengan memperbaiki pendanaan politik dan memperkuat penegakan hukum,” tambahnya.
Dengan demikian, wacana amandemen untuk mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR perlu ditinjau ulang dengan lebih matang.
“Kita harus fokus pada solusi yang lebih efektif dan tidak hanya mengandalkan perubahan mekanisme pemilihan,” tutup Zaenur.(CC-01)