PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan pandangannya terkait revisi Undang-Undang (UU) KPK, menilai bahwa upaya tersebut akan sia-sia jika tidak diiringi oleh komitmen yang kuat dari presiden dalam memberantas korupsi.
Alexander Marwata menyoroti pentingnya pemerintah meneladani langkah-langkah Singapura dan Hong Kong dalam pemberantasan korupsi, yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
“KPK seharusnya menjadi supervisor bagi lembaga-lembaga penegak hukum lain. Namun, saat ini peran supervisi dan koordinasi (Korsup) di KPK hampir tidak berfungsi,” ungkap Alexander Marwata, Jumat (7/6/2024).
Pernyataan Alexander Marwata ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, yang menyatakan bahwa UU KPK dapat direvisi karena banyak pihak yang mengkritik regulasi tersebut.
Pernyataan Bambang muncul setelah Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan, mengungkapkan sejumlah kelemahan dalam UU No. 19/2019 tentang KPK yang menyebabkan kewenangan Dewas menjadi lemah.
Salah satunya adalah kewenangan untuk memaksa pimpinan KPK menjalankan rekomendasi hasil evaluasi kinerja.
Diskusi tentang revisi UU KPK menjadi semakin hangat karena adanya kritik dan pernyataan dari berbagai pihak terkait dengan kinerja dan keberadaan KPK.
Masalah kewenangan Dewas KPK menjadi salah satu fokus perdebatan, yang menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi yang ada untuk memastikan bahwa KPK tetap dapat berfungsi secara efektif dalam memberantas korupsi.(CC-01)