PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, khususnya Nahdlatul Ulama (NU), akan mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari hasil penciutan lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Penawaran prioritas tambang kepada ormas keagamaan tersebut dijadwalkan akan terselesaikan dalam pekan depan.
Bahlil menegaskan bahwa kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang batu bara telah dibuka oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2024.
PP tersebut merupakan revisi terhadap PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Presiden telah memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan, termasuk NU, untuk mendapatkan jatah tambang batu bara melalui WIUPK hasil dari penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal,” kata Bahlil dalam konferensi persnya, Jumat (7/6/2024).
Langkah ini diambil dalam rangka memberikan peluang yang lebih luas kepada berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam negara, khususnya sektor pertambangan.
Bahlil menambahkan bahwa penawaran prioritas ini merupakan salah satu bentuk implementasi kebijakan pemerintah dalam memperluas partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, ormas keagamaan dapat berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses penawaran jatah tambang kepada ormas keagamaan, yang telah diatur dalam PP baru tersebut, menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam negara.(CC-01)