PANDUGA.ID, JAKARTA – Kalangan buruh menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Patung Kuda, dekat Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penerapan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Selain di Jakarta, aksi serupa juga berlangsung di Yogyakarta, tepatnya di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam orasinya menyampaikan bahwa serikat buruh yang terdiri dari KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) berencana mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024. PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang telah ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu.
Menurut PP terbaru ini, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, dan pekerja mandiri akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
Kebijakan ini menuai penolakan keras dari kalangan buruh. Irsad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, menjelaskan bahwa menurut perhitungan buruh, dengan gaji UMR Yogyakarta yang berkisar Rp 2 juta, potongan 3% untuk Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah saat mereka pensiun.
“Alih-alih mendapat rumah, buruh hanya bisa membeli pos ronda,” ungkap Irsad dengan nada kecewa.
Menanggapi gelombang protes ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyatakan bahwa keluhan buruh akan dibahas oleh kementerian/lembaga terkait, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Pertahanan yang juga presiden terpilih, Prabowo Subianto, berjanji akan mempelajari berbagai keluhan masyarakat terkait program Tapera dan mencari solusi yang tepat, meskipun belum memberikan penjelasan konkret.
Aksi demo ini menunjukkan betapa kuatnya penolakan dari kalangan buruh terhadap kebijakan iuran Tapera yang dianggap memberatkan.
Serikat buruh berharap, dengan judicial review yang diajukan, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut demi kesejahteraan buruh di masa depan.(CC-01)