PANDUGA.ID, SLAWI – Personel Polsek Talang Polres Tegal berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan berinisial S (49) saat melakukan aksinya pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah warung makan di Desa Getaskerep, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Talang pada Rabu (5/6/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Iskandarsyah menjelaskan bahwa terduga pelaku S, seorang buruh tani dari Banjarmulya, Kabupaten Pemalang, ditangkap saat berusaha menipu pemilik warung makan dengan menjanjikan larisnya warung secara mistik.
“Kejadian ini terjadi pada 1 Mei 2024 sore.
Terduga pelaku mendatangi warung yang sedang sepi dan menawarkan jasa mistik agar warung tersebut menjadi ramai pengunjung,” ujar Wakapolres Tegal.
Awalnya, pemilik warung tidak mempercayai janji-janji terduga pelaku.
Namun, karena bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menyerah dan mengikuti permintaan pelaku.
“Dengan mengaku memiliki kenalan seorang dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan mengambil foto warung dari berbagai sudut menggunakan ponsel korban,” jelas Kompol Iskandarsyah.
Setelah mendapatkan foto-foto tersebut, pelaku membawa ponsel korban dengan alasan untuk mencetak foto dan membawa foto tersebut ke dukun kenalannya.
Namun, pelaku tidak pernah kembali, dan korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Talang.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, personel Polsek Talang berhasil menangkap tersangka di Pasar Banjaran, Jalan Raya Tegal-Purwokerto, tepatnya di Desa Tembok, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Tegal Kompol Iskandarsyah. (CC02)