PANDUGA.ID, JENEPONTO – Dua tahanan dilaporkan melarikan diri dari sel tahanan Polsek Bangkala pada Kamis dini hari, 6 Juni 2024, sekitar pukul 03:11 Wita.
Kuat dugaan kedua tahanan tersebut kabur dengan cara membongkar plafon sel dan melarikan diri melalui atap kantor.
Menurut pesan yang beredar, para tahanan tersebut adalah Rewa Dg Tompo, yang terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 351 KUHP dengan alamat di Desa Marayoka, serta Ra’ja, yang terlibat dalam kasus pelanggaran Pasal 362/480 KUHP dengan alamat di Desa Punagaya, keduanya berada di Kecamatan Bangkala.
“Dua tahanan Polsek Bangkala kabur dari dalam sel yaitu Rewa Dg Tompo kasus 351 KUHP alamat Desa Marayoka dan Ra’ja kasus 362/480 KUHP alamat Desa Punagaya masing-masing Kecamatan Bangkala,” bunyi pesan yang tersebar di WhatsApp.
Propam Polres Jeneponto dan Propam Polda Sulsel saat ini telah berada di lokasi Polsek Bangkala untuk menyelidiki kejadian ini lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Jeneponto, Akp Bakri, ketika dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden ini.
Dia menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Polsek Bangkala.
“Kami belum mendapatkan informasi lengkap dari Kapolsek Bangkala, kemungkinan beliau sedang melakukan pencarian atau upaya lainnya karena wilayah Bangkala memiliki banyak desa yang sulit dijangkau jaringan,” ujar AKP Bakri. (CC02)