PANDUGA.ID, JAKARTA – Guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menduga ada perebutan kepemilikan mafia timah di balik peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88.
Dugaan ini muncul seiring dengan semakin dekatnya pergantian pemerintahan.
Mahfud MD menyatakan bahwa penguntitan ini merupakan upaya untuk menangkap orang-orang tertentu agar pemilik mafia saat ini bisa diganti seiring dengan era pemerintahan baru.
“Peristiwa penguntitan ini adalah cara agar orang-orang tertentu bisa ditangkap, sehingga pemilik mafia saat ini dapat diganti,” ujar Mahfud, Rabu (5/6/2024).
Laporan investigasi Majalah Tempo mengungkapkan bahwa tim Densus 88 yang menguntit Febrie diduga terafiliasi dengan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih, yang pernah dipimpin oleh Ferdy Sambo sebelum dibubarkan oleh Kapolri pada 11 Agustus 2022.
Tim tersebut berasal dari Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kombes M Tedjo Kusumo dan telah membangun Posko di Cipete Utara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar mengenai Posko Cipete yang disebut menjadi markas Bripda Iqbal Mustofa dan rekan-rekannya.
“Kami sudah mendengar informasi tentang Posko Cipete yang diduga menjadi markas Bripda Iqbal Mustofa dan timnya,” kata Irjen Sandi.
Mahfud MD menganggap bahwa situasi ini mencerminkan dinamika kekuasaan dan pengaruh yang intens menjelang pergantian pemerintahan.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan,” tambah Mahfud.
Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas hubungan antara institusi penegak hukum dan dinamika politik di Indonesia, yang perlu diawasi secara ketat oleh masyarakat dan pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.(CC-01)