PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara soal penguntitan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilakukan anggota Densus 88.
Mahfud menilai kejadian ini perlu segera diungkap.
Ia juga merekomendasikan agar pejabat terkait segera menjelaskan kejadian tersebut kepada publik.
“Harusnya pemerintah menjelaskan, ada pejabat yang berwenang menjelaskan hal ini, kalau di tingkat menteri koordinator (Polhukam) tidak bisa, presiden bisa langsung, itu sepenuhnya tanggung jawab presiden,” kata Mahfud, Rabu (5/6/2024).
Mahfud menyayangkan penjelasan yang diberikan kepada publik beberapa waktu lalu karena tidak menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Bahkan, Propam Polri sempat memastikan tidak ada masalah.
Mahfud menilai penguntitan Jampidsus Kejagung merupakan tindakan yang sangat aneh.
Lebih lanjut, pendiri Densus, Irjen Polisi (purn) Ansyaad Mbai, secara tegas menyatakan Densus menangani terorisme dan bukan korupsi.
Mengutip Ansyaad, ia menegaskan anggota Densus 88 tidak bisa menjalankan misi selain terorisme dan tanpa informasi yang jelas.
Artinya, kehadiran mereka di lapangan harus jelas mengenai permasalahan dan misi mereka.
“Untuk menjalankan misi-misi ini perlu disebutkan dengan jelas apa masalahnya, dari siapa surat misi itu berasal, nah, punya atau tidak, mudah untuk tidak memilikinya. Ada yang ditangkap, ayo kita interogasi ya? Begini cara kita melakukannya,” kata Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu mengatakan, misi Densus 88 jelas memberantas terorisme, bahkan pada tingkat yang paling berat sekalipun.
“Ya, pelanggaran disiplin yang sangat berat,” tegas Mahfud.(CC-01)