PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, oleh Polda Metro Jaya telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Polemik ini telah mengemuka di publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan budayawan, akademisi, serta kelompok-kelompok masyarakat sipil.
Bahkan, isu ini menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontroversi ini bermula dari wawancara Hasto di sebuah stasiun televisi, yang dianggap oleh beberapa pihak sebagai materi yang mengandung unsur pidana.
Namun, banyak pihak berpendapat bahwa apa yang disampaikan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh kebebasan pers dan tidak bisa dikenakan pidana.
Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), secara tegas mengecam pemanggilan tersebut.
Ketua Umum Repdem, Wanto Sugito, menyatakan bahwa pelaporan terhadap Hasto mencederai nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia.
“Pelaporan ini bukan hanya menyerang Hasto secara pribadi, tetapi juga merusak prinsip dasar demokrasi dan kebebasan berbicara yang kita perjuangkan bersama,” ujar Wanto, Selasa (4/6/2024).
Wanto menambahkan bahwa kritik dan pendapat yang disampaikan melalui media merupakan bagian penting dari demokrasi.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati peran media dan kebebasan berpendapat sebagai pilar utama dalam masyarakat demokratis.
“Kami ingin Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan kembali langkah mereka dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dilindungi,” tambahnya.
Sementara itu, beberapa akademisi dan budayawan juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap pemanggilan Hasto.
Mereka menilai bahwa tindakan ini dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berbicara dan berpendapat di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak karena dianggap sebagai ujian bagi komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berbicara.
Dengan banyaknya suara yang menentang pemanggilan Hasto, Polda Metro Jaya diharapkan dapat mengambil langkah yang bijaksana dan adil dalam menangani kasus ini.
Sebagai negara demokratis, Indonesia diharapkan mampu menunjukkan bahwa kritik dan perbedaan pendapat adalah bagian dari dinamika politik yang sehat dan harus dilindungi.
Publik menunggu perkembangan selanjutnya dan berharap agar prinsip-prinsip demokrasi tetap dijaga dan dihormati.(CC-01)