PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi berhasil meringkus dua tersangka dalam kasus pembacokan yang terjadi akibat duel antar dua gangster di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang.
Insiden ini sempat viral di media sosial dan terjadi pada Sabtu (1/6/2024) sekitar pukul 03.57 WIB.
Dua tersangka yang ditangkap adalah M Arya Firmasyah (19) dan seorang tersangka lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial MRA.
Mereka terbukti melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban, Fitrico Tirta F (24), mengalami luka di punggung dan pantat.
“Kami sudah menangkap dua tersangka, ada dua tersangka lainnya yang masih dikejar,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar pada Selasa (4/6/2024).
Duel antara dua gangster ini bermula ketika kelompok korban menyepakati untuk tawuran dengan kelompok tersangka.
Korban bersama kelompoknya, gangster Kebonharjo, sementara dua tersangka berasal dari kelompok Tambaklorok.
Mereka sepakat bertemu di Jalan Kebonharjo Raya, Tanjung Mas, yang menjadi lokasi pembacokan.
Saat kedua kelompok bertemu, kelompok korban kalah dan memilih mundur dengan lari tunggang-langgang.
Pada momen itu, kelompok tersangka mengejar korban. Fitrico Tirta F jatuh tersungkur saat berlari sehingga dihujani celurit oleh para tersangka.
“Korban kena bacok di punggung kiri dan bokong bagian kanan,” imbuh Kombes Irwan.
Dalam kejadian ini, polisi menyita sebilah celurit sepanjang 1 meter serta kartu berobat yang dilakukan korban di RSUP Kariadi Semarang.
Kedua tersangka kini terancam hukuman sesuai pasal 170 KUHP. (CC02)