PANDUGA.ID, JAKARTA – Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki data 765 peserta penerima pensiun ganda.
Data ganda ini meningkatkan nilai tabungan sebanyak dua kali lipat, dari Rp 3,3 miliar menjadi Rp 6,6 miliar.
Hal ini tertuang dalam Laporan Audit Kepatuhan Manajemen Biaya dan Operasional Tapera Tahun 2020 dan 2021 yang disampaikan kepada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan otoritas terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta dan Bali.
“Seharusnya 765 orang saldonya hanya Rp 3.319.125.229 dan selisihnya Rp 3.319.125.229,” seperti dikutip dalam dokumen laporan, Selasa (4 Juni 2024).
Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan duplikat data dari tinjauan data 1.020.391 pensiunan per 31 Desember 2020.
Dari jumlah tersebut, 765 di antaranya memiliki nomor induk pegawai (NIP) dan saldo yang sama.
Sekadar informasi, BP Tapera wajib mengembalikan simpanan peserta aktif pensiunan sampai dengan tiga bulan setelah berakhirnya kepesertaan.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan berlaku bagi peserta pensiun setelah 31 Desember 2020.
Duplikasi Data
Auditor BPK menyebut jumlah tersebut bertambah karena adanya duplikasi data yang bisa dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT).
Sedangkan KPDT adalah kelompok peserta Tapera yang mempunyai saldo dana dari tabungan bulanan dengan jumlah yang telah ditentukan.
Hasil peninjauan selanjutnya terhadap data yang beredar kemudian menunjukkan bahwa BP Tapera telah menyalurkan refund kepada 640 peserta senilai Rp 2.846.510.252.
Pengembalian dana dilakukan melalui PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) tahap I dan II.
“Tidak ada peserta yang menerima pengembalian tabungannya lebih dari satu kali,” kata laporan itu.
Tapera kini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari pegawai swasta pada 2027.
Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Sebagian besar pekerja dan pengusaha menentang peraturan baru ini, namun pemerintah tetap tidak responsif.(CC-01)