PANDUGA.ID, SEMARANG – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang berhasil membongkar sebuah panti pijat plus-plus yang mempekerjakan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah seorang orangtua melaporkan kehilangan anaknya berinisial HGA (15) di Polsek Semarang Utara.
Penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa anak tersebut dipekerjakan oleh seorang mucikari di panti pijat Davinci Spa yang berlokasi di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari.
Pemilik panti pijat, Devi Anjula (20), ditetapkan sebagai tersangka.
Devi, warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur, berdalih tidak mengetahui bahwa korban masih di bawah umur.
“Saya kira seumuran,” katanya saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).
Devi mengaku merekrut korban saat bertemu di sebuah kopdar komunitas motor.
Di acara tersebut, ia menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat kepada korban, yang kemudian diterima.
Korban bekerja di panti pijat itu selama satu bulan sebelum akhirnya melarikan diri karena stres dan trauma.
Menurut Devi, bisnis panti pijat yang dikelolanya memberikan upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per pelanggan.
Para terapis mendapatkan upah sebesar Rp350 ribu hingga Rp450 ribu per tamu.
“Kami jual tempatnya, jadi terapis nanti setor kami segitu per pelanggan,” jelas Devi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menyatakan bahwa korban telah bekerja di panti pijat tersebut sejak April 2024.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya.
“Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat,” jelasnya.
Tersangka Devi Anjula dijerat dengan pasal 76I juncto pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. (CC02)