PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi sosial atau keagamaan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terkait hal tersebut, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan akan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Saya akan segera tandatangani IUP pemberian PBNU karena prosesnya hampir selesai, ini janji saya kepada kalian semua,” kata Bahlil, Minggu (2/6/2024).
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 khususnya Pasal 34 disebutkan bahwa izin pertambangan dapat diberikan kepada PBNU dalam bentuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Menurut pemerintah, pengusahaan pertambangan WIUPK ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui organisasi massa keagamaan.
Terkait Ormas PBNU, Bahlil mengatakan pemerintah berencana menyuplai tambang batu bara dengan cadangan yang cukup besar.
“Kami akan memberikan izin pertambangan batu bara kepada PBNU yang cadangannya cukup besar untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi,” janji Bahlil.
Kata Menteri Lingkungan
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar membantah aturan terkait penerbitan kawasan izin pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan adalah bentuk bagi-bagi kue.
“Tidak, tidak (bagi-bagi kue). Sekarang kita lihat dasar-dasarnya,” kata Siti .
Siti mengatakan izin pertambangan diberikan karena setiap ormas mempunyai sayap di bidang usaha.
Menurutnya, pemberian izin pengelolaan eksploitasi mineral kepada ormas akan jauh lebih efektif dibandingkan mengajukan proposal pendanaan bila diperlukan.
“Idenya adalah ada sayap organisasi yang bisa mewujudkan hal ini. Daripada mengorganisir massa setiap hari untuk mencari usulan apa yang harus diminta dan mengajukan proposal, akan lebih baik jika ada sayap komersial yang rapi dan tetap profesional,” katanya.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan negara memberikan ruang produktif kepada rakyatnya, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas masyarakat melalui ormas.
“Oleh karena itu, kita harus memberi ruang bagi produktivitas rakyat, apapun salurannya. Oleh karena itu, ada hutan sosial yang diberikan kepada rakyat. Sebab, agar bisa berjalan efektif, hak masyarakatlah yang harus dipedulikan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Siti menjelaskan, hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang mengajukan usulan pemberdayaan sosial hutan.
Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.
Namun, dia tidak merinci siapa saja organisasi masyarakat tersebut.
“Saya belum cek ke pihak kehutanan. Kayaknya mereka belum lapor ke saya. Kelompoknya juga banyak, macam-macam, beda agama juga. Jadi, tidak masalah sama sekali,” jelas Siti.(CC-01)