PANDUGA.ID, TANGERANG – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menjadi sorotan setelah beredar video viral seorang kakek dari Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, marah besar karena tanahnya seluas 12 hektare diuruk tanpa pernah dijual.
Kakek tersebut mengaku tidak pernah setuju menjual tanahnya yang bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan harga yang ditawarkan yaitu Rp 40 ribu per meter persegi.
Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa titik sepanjang pantai utara Tangerang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang berani melaporkan masalah ini secara resmi.
“Kami merasakan adanya ketakutan di kalangan warga untuk melapor,” ujar Fadli, Jumat (31/5/2024).
Meski begitu, Ombudsman telah menangkap sejumlah informasi dan tengah melakukan investigasi terkait kasus ini.
Menurut Fadli, seharusnya pemerintah membentuk tim appraisal tanah untuk menetapkan harga yang layak.
Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan harus menjamin adanya ganti rugi yang adil untuk masyarakat.
“Pembebasan lahan masyarakat harus mendapat ganti untung, bukan sekadar ganti rugi saja,” kata Fadli.
Di sisi lain, penasihat hukum Agung Sedayu Group, Haris Azhar, mengklaim bahwa perusahaan telah membeli tanah warga dengan harga yang lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Harga pembelian diumumkan secara terbuka dan lebih tinggi dari NJOP,” kata Haris.
Selain itu, Haris menyebutkan bahwa perusahaan memberikan kebijakan bagi lahan yang sudah dibeli tetapi belum ada proses pembangunan, di mana lahan tersebut masih dapat dimanfaatkan oleh pemilik sebelumnya melalui mekanisme pinjam pakai untuk persawahan atau tambak ikan.
Meski ada klaim dari perusahaan mengenai pembelian tanah yang adil, video viral yang memperlihatkan kemarahan warga seperti kakek di Desa Muncung menimbulkan banyak pertanyaan mengenai proses pembebasan lahan untuk proyek PIK 2.
Masyarakat berharap ada penyelesaian yang transparan dan adil agar hak-hak mereka tetap terjaga.
Proyek PIK 2 sendiri merupakan bagian dari upaya pengembangan kawasan pesisir utara Tangerang, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
Namun, berbagai permasalahan terkait pembebasan lahan harus segera diselesaikan agar proyek tersebut tidak merugikan warga setempat.
Ombudsman Banten terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong warga untuk melaporkan jika mengalami masalah serupa.
Fadli mengingatkan bahwa warga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai dan seharusnya tidak takut untuk memperjuangkan hak mereka.
“Kami siap membantu dan memastikan setiap aduan ditindaklanjuti dengan serius,” tutup Fadli.(CC-01)