PANDUGA.ID, MADINAH – Aparat keamanan Arab Saudi telah menangkap 37 warga negara Indonesia (WNI) di Madinah pada Sabtu (1/6/2024).
Para WNI tersebut diketahui menggunakan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi penangkapan ini saat melakukan kunjungan ke Makkah.
Menurut Yusron, ke-37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Rinciannya adalah 16 perempuan dan 21 laki-laki, semuanya dari Makassar,” ujarnya.
Penangkapan ini tidak hanya melibatkan jemaah, tetapi juga pengemudi dan kenek bus asal Yaman yang mereka sewa.
Yusron menjelaskan, para jemaah menyewa bus dengan biaya 17 ribu riyal dan menggunakan jalur penerbangan dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh, dan akhirnya ke Madinah.
“Mereka ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan dari Riyadh ke Madinah,” ungkap Yusron.
Aparat keamanan menemukan bahwa para jemaah menggunakan atribut haji palsu, termasuk gelang haji, kartu ID, dan visa haji palsu.
Salah satu koordinator berinisial SJ diketahui menggunakan visa multipel yang berlaku selama satu tahun.
“Jadi setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, lalu bisa kembali lagi,” tambah Yusron.
Selain SJ, ada satu koordinator lainnya dengan inisial TL yang saat ini masih diburu.
“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian.
Proses pemeriksaan di sini berjalan cepat,” kata Yusron.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum penangkapan ini, ada 19 orang yang sempat diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti akan berhaji.
Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah dan berhasil dibantu oleh Tim KJRI untuk dibebaskan.
Yusron mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sanksi bagi pelanggar sangat berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Bagi koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan selama 6 bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun.
“Mari kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkas Yusron. (CC02)