PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyayangkan tidak adanya mantan pimpinan KPK dalam panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang baru saja dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
Alexander menilai bahwa kehadiran mantan pimpinan KPK dalam Pansel sangat penting untuk memberikan gambaran mengenai permasalahan yang dihadapi oleh KPK serta sosok yang tepat untuk memimpin lembaga tersebut ke depannya.
“Kehadiran mantan pimpinan KPK di Pansel sangat diperlukan untuk memberikan insight yang mendalam tentang tantangan yang dihadapi KPK dan kriteria yang dibutuhkan untuk calon pimpinan yang ideal,” ujar Alexander Marwata, Jumat (31/5/2024).
Presiden Jokowi telah mengumumkan komposisi Pansel KPK yang terdiri dari sembilan orang, yaitu Muhammad Yusuf Ateh sebagai ketua, Arif Satria sebagai wakil ketua, dan anggota Ahmad Erani Yustika, Y Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman, Ivan Yustiavandana, Nawal Nely.
Kritik Komposisi Pansel
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mengkritik komposisi Pansel yang dinilai terlalu didominasi oleh orang pemerintahan.
Dari sembilan anggota Pansel, lima berasal dari pemerintahan dan empat dari unsur masyarakat.
Kurnia mengingatkan potensi intervensi pemerintah dalam proses penjaringan komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
“Kami khawatir dengan dominasi orang pemerintahan dalam Pansel, karena ini bisa membuka peluang intervensi pemerintah dalam proses seleksi,” ujar Kurnia Ramadhana.
Kurnia juga mendesak agar Pansel benar-benar mempertimbangkan rekam jejak calon yang akan dipilih.
Ia menyinggung proses seleksi pada tahun 2019 di mana Pansel dianggap mengabaikan kekhawatiran terkait dengan calon terpilih, Firli Bahuri.
“ICW mendesak Pansel untuk sangat selektif dalam menilai independensi para pendaftar. Jangan sampai ada calon yang membawa agenda kelompok tertentu atau kepentingan partai politik,” tegas Kurnia.
Dengan adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak, diharapkan Pansel dapat bekerja secara objektif dan independen dalam menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Transparansi dan integritas dalam proses seleksi menjadi kunci untuk memastikan bahwa pimpinan KPK yang terpilih nantinya benar-benar mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga marwah lembaga antirasuah tersebut.(CC-01)