PANDUGA.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Bripda Iqbal Maulana, personel Densus 88 yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah, telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait tindakan yang dilakukan oleh Iqbal.
“Iqbal Maulana sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri, dan dinyatakan tidak ada masalah,” ujar Irjen Shandi Nugroho, Kamis (30/5/2024).
Namun, ia tidak menjelaskan alasan di balik penguntitan tersebut, maupun siapa yang memberi perintah kepada Iqbal untuk melakukan tindakan tersebut.
Shandi hanya merujuk pada pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa tidak ada persoalan apapun antara kedua institusi.
Terkait dengan insiden konvoi Brimob yang mengitari Gedung Kejagung sambil membunyikan sirine sehari setelah tertangkapnya Iqbal, Shandi menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin kepolisian.
“Kejadian itu merupakan kegiatan patroli dari kepolisian,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penguntitan ini.
“Komisi III DPR belum menerima informasi secara resmi dari Kejagung maupun Polri terkait peristiwa penguntitan itu,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa tanpa informasi resmi, pihaknya tidak ingin membuat masalah ini menjadi lebih rumit.
“Oleh sebab itu, kami tak ingin membuat masalah lebih runyam,” tegasnya.
Peristiwa dugaan penguntitan ini sempat menimbulkan spekulasi di publik mengenai hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Namun, dengan pernyataan resmi dari kedua lembaga tersebut, diharapkan isu ini tidak akan berkembang lebih jauh dan tidak menimbulkan ketegangan antar lembaga penegak hukum di Indonesia.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Polri dan Kejagung berkomitmen untuk menjaga sinergi dan koordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi tegaknya hukum di Indonesia.(CC-01)