PANDUGA.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menghadapi tuntutan hukuman pidana penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menyatakan Karen terbukti bersalah karena telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113,83 juta dalam proyek pengadaan LNG Pertamina.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Karen Agustiawan juga diharuskan membayar pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104,016.
“Jaksa menuntut agar terdakwa Karen Agustiawan dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi. Tuntutan ini mencakup pidana penjara, denda, dan penggantian kerugian keuangan negara,” ujar jaksa KPK dalam persidangan, Kamis (30/5/2024).
Adapun jaksa membebankan pembayaran uang pengganti ke Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) sebesar USD 113,83 juta.
Perusahaan ini dianggap turut berperan dalam transaksi yang merugikan negara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG oleh Pertamina selama masa kepemimpinan Karen Agustiawan.
Menurut jaksa, tindakan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap BUMN terbesar di Indonesia tersebut.
Karen Agustiawan yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari 2009 hingga 2014, sebelumnya dikenal sebagai salah satu pimpinan wanita berpengaruh dalam industri energi. Namun, dugaan korupsi ini mencoreng reputasi dan karirnya.
Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian yang dialami negara dan tingginya posisi yang dipegang oleh terdakwa.
Pengadilan Tipikor diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.
Tuntutan terhadap Karen Agustiawan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan BUMN.
Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.(CC-01)