PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kemarin mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) yang menggugat ketentuan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
Gugatan ini ditujukan pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Partai Garuda menganggap ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.
PKPU No. 9 Tahun 2020 menyebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.
Namun, dalam putusan MA No. 23 P/HUM/2024, MA menilai bahwa ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan putusan ini, MA menegaskan bahwa batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dihitung sejak tanggal pelantikan pasangan calon terpilih, bukan pada saat pencalonan.
“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar juru bicara MA Suharto, Kamis (30/5/2024).
Partai Garuda menyambut baik putusan ini. “Kami percaya bahwa putusan ini akan membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pemerintahan daerah,” kata Abdullah Mansyuri, Ketua Umum Partai Garuda dalam konferensi pers.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan perubahan signifikan dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon-calon muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.(CC-01)