PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian berhasil membongkar kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di Jalan Tambra Dalam, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.
Bayi malang tersebut ternyata dibuang oleh ibu kandungnya sendiri, SN (25), yang berasal dari Wonosobo.
SN, yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di Kota Semarang, mengaku membuang bayinya karena takut hasil hubungan gelap itu diketahui suami dan keluarganya.
SN melahirkan bayinya secara normal di kamar kosnya pada Senin pagi, 6 Mei 2024. Setelah melahirkan, SN yang kebingungan, memutuskan untuk menaruh bayi itu di teras rumah warga yang memiliki usaha laundry dekat kosnya.
“Saya lahiran sendiri di kamar kos, lahiran secara normal,” ujar SN di Mapolrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).
Proses pembuangan dilakukan sendiri oleh SN saat dini hari, dengan menyertakan secarik kertas bertuliskan “Minta Tolong Jagain Mbak”, satu botol dot, dan sekotak susu formula.
“Saya hanya menitipkan tapi berani bilang. Dan tulisan di kertas itu benar tulisan saya,” jelasnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengatakan bahwa SN nekat membuang bayinya karena takut ketahuan setelah melakukan hubungan gelap dengan seorang pria yang bukan suaminya.
“Tersangka ini masih istri sah, sama suaminya LDR, ternyata melakukan hubungan bukan muhrim saat kerja di Semarang sehingga takut ketahuan,” terangnya.
Tersangka SN ditangkap pada Rabu, 22 Mei di kamar kosnya setelah sebelumnya sempat pulang kampung ke Wonosobo.
Polisi masih mendalami identitas pria yang memiliki hubungan dengan SN dan telah mengantongi nama tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bayi yang dibuang tersebut saat ini masih dirawat di rumah sakit. Orangtua SN berniat merawat bayi tersebut sendiri dan tidak menyerahkannya ke pihak lain.
“Setelah selesai penyelidikan kasus ini, bayi akan dirawat sendiri oleh orangtua tersangka,” ungkap Aris.
Akibat perbuatannya, SN terancam pasal 76 B junto pasal 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (CC02)