PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengakui kebenaran kabar yang telah beredar lebih dari sepekan mengenai penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Densus 88 Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan kepada pers bahwa anggota Densus 88 ditangkap saat sedang menguntit Febrie pada Minggu (19/5/2024).
Ketut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah ditemukan bukti data profiling Febrie di ponsel anggota Densus 88 tersebut.
“Anggota Densus 88 yang terlibat sudah diserahkan kepada Pengamanan Internal Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ketut pada konferensi pers Rabu (29/5/2024).
Meski mengakui peristiwa tersebut, Ketut tidak memberikan penjelasan mengenai alasan penguntitan terhadap Jampidsus.
Dia hanya menegaskan bahwa insiden itu telah diselesaikan oleh pimpinan Kejagung dan Polri melalui jalur internal.
“Peristiwa ini sudah diselesaikan dengan baik oleh pimpinan kedua institusi,” tambahnya tanpa merinci lebih lanjut.
Pengungkapan penguntitan ini menambah ketegangan antara dua lembaga penegak hukum di Indonesia.
Meskipun demikian, Kejagung dan Polri berkomitmen untuk menjaga sinergi dan kerjasama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
“Kami berharap kejadian ini tidak mempengaruhi kerja sama yang selama ini terjalin antara Kejagung dan Polri dalam upaya penegakan hukum,” tutupnya.
Peristiwa penguntitan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai motif di balik tindakan tersebut.
Namun, hingga kini, baik Kejagung maupun Polri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penguntitan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejagung tersebut.
Masyarakat dan pengamat hukum menunggu penjelasan lebih lanjut dan berharap kejadian ini tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, terutama dalam penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat dan institusi negara.(CC-01)