PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka kasus korupsi terkait pengelolaan 109 ton produk emas PT Antam selama periode 2010-2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan keenam tersangka yang ditetapkan merupakan mantan General Manager (GM) Unit Usaha Pengolahan dan Pengelolaan Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik telah menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (29 Mei 2024).
Mereka adalah TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, Dody Martimbang periode 2013-2017, Abdul Hadi Aviciena periode 2017-2019, Muhammad Abi periode 2019-2021, Iwan Dahlan periode 2021-2022.
Empat orang tersangka langsung ditangkap, tersangka HN, MA dan ID, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Negeri Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka TK di Rutan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara tersangka HM dan AHA tidak ditahan karena masih ditahan dalam kasus lain.
Salah Gunakan Kewenangan
Kuntadi menjelaskan, enam tersangka yang merupakan mantan GM UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya.
Mereka akan melakukan aktivitas produksi ilegal.
Keenam pria ini juga terlibat dalam kegiatan peleburan dan pengecoran logam mulia yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan PT Antam.
“Yang terlibat secara tidak sah dan tanpa izin melampirkan logam mulia swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” kata Kuntadi.
Pelabelan logam mulia PT Antam tidak dilakukan sembarangan tanpa izin atau kontrak kerja.
Selain itu, PT Antam juga harus mendapat royalti karena mempunyai hak eksklusif.
Menurut Kuntadi, keenam tersangka selama ini setidaknya menambang logam mulia dengan berbagai ukuran dengan berat total 109 ton.
Kuntadi mengatakan, logam mulia didistribusikan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.
“Oleh karena itu, logam mulia merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam, sehingga kerugiannya akan berkali-kali lipat lebih besar,” imbuhnya.
Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gabungan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara masuk ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Penyidik masih mendalami dugaan kerugian dalam kasus ini.(CC-01)