PANDUGA.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang mengambil langkah tegas dalam menangani pelajar yang terlibat dalam aktivitas gangster, tawuran, dan balap liar.
Kasat Samapta Polrestabes Semarang, AKBP Tri Wisnugroho Yulianto, mengumumkan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Para pelajar yang terlibat dalam kegiatan gangsterisme, tawuran, dan balap liar akan kesulitan mendapatkan SKCK jika terciduk melakukan kejahatan tersebut hingga tiga kali berturut-turut,” ujar AKBP Tri Wisnugroho Yulianto pada Selasa (28/5/2024).
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera serta menekan pertumbuhan kelompok gangster di Kota Semarang.
SKCK menjadi dokumen penting sebagai syarat melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, izin pindah penduduk, dan keperluan administrasi lainnya.
“Penting untuk diingat bahwa para remaja atau pelajar di Semarang harus menghindari aktivitas gangsterisme, tawuran, dan balap liar,” tambahnya.
Namun, Dr. Ngasbun Egar, seorang pengamat pendidikan dari Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), menyoroti bahwa ancaman tersebut sebaiknya difokuskan pada pelajar yang terlibat secara berulang kali dalam kejahatan tersebut.
Dia menekankan perlunya memberikan bimbingan kepada pelajar yang masih mencari identitas dan belum matang kepribadiannya.
“Kalau kebijakan itu menimpa setiap anak yang terlibat kegiatan pelanggaran akan tidak bisa mendapatkan SKCK maka merugikan.
Itu namanya bukan mendidik,” tandas dia. (CC02)