PANDUGA.ID, SINJAI – Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil menangkap Ramlang (39), terduga pelaku pembacokan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dilakukan di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, saat Ramlang berusaha melarikan diri ke Jakarta.
Ramlang, yang merupakan warga Jl Udang, Kecamatan Sinjai Utara, tidak dapat mengelak ketika personel Resmob Polda Sulsel menjemputnya di ruang tunggu keberangkatan pada Senin (27/5/2024) malam.
Menurut Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban, Ismail, di Polres Sinjai.
“Pada tanggal 25 Mei 2024, korban mengalami penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Ramlang,” ungkap Kompol Benny Pornika kepada wartawan pada Selasa (28/5/2024) siang.
Korban mengalami luka parah akibat tebasan senjata tajam di tangan kiri dan punggung.
Insiden ini bermula ketika korban berada di RSUD Sinjai. Seorang saksi, Mansur, melaporkan bahwa Ismail telah diserang dengan parang.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, Ismail melaporkan pembacokan ini ke Polres Sinjai untuk ditindaklanjuti.
Resmob Polda Sulsel yang mendukung pencarian pelaku oleh Polres Sinjai berhasil melacak keberadaan Ramlang dan menangkapnya sebelum ia sempat kabur ke Jakarta.
“Ramlang berusaha melarikan diri ke Jakarta. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,” jelas Kompol Benny.
Dalam interogasi, Ramlang mengakui bahwa ia menebas korban dengan parang.
Peristiwa ini terjadi ketika Ramlang mencoba melerai percekcokan antara Ali dan Ismail yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
“Ramlang dilempar gelas oleh korban, yang membuatnya marah dan menganiaya korban dengan menebasnya dua kali menggunakan parang,” tambah Benny.
Setelah penangkapan, Ramlang dan barang bukti akan diserahkan ke Satreskrim Polres Sinjai untuk penyidikan lebih lanjut. (CC02)