PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci jumlah kerugian negara.
Pihaknya juga turut serta melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.
“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dan kemudian menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 300,003 triliun,” kata Agustina saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Agustina tidak merinci secara detail besaran kerugian negara dalam kasus ini.
Dia mengatakan hal itu akan dijelaskan nanti di persidangan.
Namun, dia merinci jumlah kerugian sebenarnya sebesar Rp 300 triliun dalam kasus ini.
Dia menyatakan, jumlah tersebut sudah termasuk harga sewa smelter dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Pertama adalah harga sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yaitu Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun,” jelas Agustina.
“Kemudian yang ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang dihitung oleh Profesor Bambang mencapai Rp 271,069 triliun,” tambahnya.
Agustina secara singkat menjelaskan mengapa kegiatan tambang ilegal merugikan negara, karena kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal berupa residu yang menurunkan nilai seluruh aset lingkungan.
“Kami sampaikan ini sedang dalam proses pengujian, bekerjasama dengan para ahli yang saya sampaikan tadi, ada sekitar enam ahli”, kata Agustina.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan angka terkini terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlahnya meningkat menjadi Rp 300 triliun.
“Hasil perhitungan timah ini cukup luar biasa, awalnya kami perkirakan Rp 271 T dan menjadi sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers.
Jumlah tersebut terungkap setelah Kejaksaan menerima hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ST Burhanuddin juga mengatakan kasus tersebut diperkirakan akan dibawa ke pengadilan minggu depan.
“Perkara pelat timah sudah memasuki tahap akhir pengajuan dan diharapkan bisa diajukan ke pengadilan minggu depan,” tambahnya.(CC-01)