PANDUGA.ID, PALOPO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 36 tahun dari Dusun Salupatani, Desa Padangkalua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreksrim Mapolres Palopo atas kasus pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa.
Kejadian ini berlangsung di Jl Puang H Daud, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, di mana sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi DP 2239 TL, diparkir oleh korban, seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, namun hilang dicuri oleh terduga pelaku.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pelaku melakukan aksi pencurian ini untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan kebutuhan sehari-hari.
“Milik seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Palopo,” jelasnya, Selasa (28/5/2024).
Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku.
Mereka berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Padang Kalua, Luwu, dan segera melakukan penangkapan.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri sebagai barang bukti.
“HS mengaku melakukan Pencurian Sepeda Motor untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) serta untuk kebutuhan sehari-hari,” tutupnya. (CC02)