PANDUGA.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang gencar memburu para admin media sosial (medsos) di Instagram yang aktif membagikan konten tawuran.
Tindakan ini diambil karena para admin tersebut dinilai meresahkan masyarakat.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengungkapkan rencananya untuk memanggil para admin tersebut untuk diperiksa.
“Iya, kami masih dalam tahap penyelidikan terkait adminnya.
Nanti kami akan melakukan pemanggilan,” ujarnya pada Selasa (28/5/2024).
Sejauh ini, beberapa akun media sosial Instagram telah disapa oleh polisi melalui Direct Message (DM) terkait ancaman ketika memposting konten kekerasan.
Akun-akun tersebut, antara lain, @smg.keributan, @smg.society, @team165anjay, dan lainnya, yang memiliki ribuan pengikut dengan ratusan konten video tawuran.
Dalam pesan yang dikirim oleh polisi kepada para admin, disebutkan bahwa konten yang diposting dapat dianggap melanggar aturan sosial dan menimbulkan permusuhan serta kekerasan, sehingga berpotensi melanggar hukum.
Ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara diberlakukan sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 170, Pasal 351, Pasal 355, Pasal 358, dan Pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain menyertakan ancaman pidana, polisi juga memberikan pesan teguran kepada para admin untuk tidak lagi memposting konten-konten yang berpotensi meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Berbuat baiklah, hindari permusuhan, kekerasan, dan ciptakan lingkungan yang positif bagi orang lain,” pesan polisi tersebut. (CC02)