PANDUGA.ID, JEPARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat tiga aktivis lingkungan dan pelaku wisata di Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Ketiga aktivis tersebut adalah Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 28 November 2023 oleh Nemerodi Gulo, penerima kuasa dari Sutrisno, seorang petambak udang di Karimunjawa.
Ketiganya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui UU ITE.
Tuduhan ini terkait dengan konten video yang diunggah di YouTube pada tahun 2021, yang menurut pelapor, mengandung kalimat “wong samin” yang dinilai melanggar hukum.
Namun, setelah melakukan gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan dua saksi ahli dan alat bukti lainnya, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengonfirmasi hal ini dalam keterangannya pada Senin (27/5/2024).
“Iya, kami sudah hentikan penyelidikan kasus tersebut,” ujar Kombes Dwi Subagio.
Dwi menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara menunjukkan tidak adanya peristiwa pidana dalam kasus ini. (CC02)