PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menganggap keputusan sementara majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan eksepsi kepada hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh tidak sah.
“Nah, baru kali ini Hakim Tipikor memberikan eksepsi kepada terdakwa. Menurut saya, pertimbangan itu ngawur,” kata Alex, Senin (27/5/2024).
Gazalba adalah hakim agung nonaktif Mahkamah Agung yang menerima gratifikasi dan TPPU Rp 62,8 miliar.
Eksepsi Gazalba dikabulkan majelis hakim dan memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan.
Alex mengatakan, dalam pengujian putusan tersebut, majelis hakim menilai Direktur Penuntutan KPK seharusnya mendapat izin dari Jaksa Agung.
Menurut dia, dalil tersebut juga menunjukkan makna lain bahwa proses persidangan KPK yang dilakukan selama 20 tahun tidak sah karena direktur penuntutan dan jaksa KPK semuanya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK sesuai ketentuan Undang-undang.
Alex berpendapat, putusan hakim itu juga berarti KPK tidak berhak lagi mengadili terdakwa korupsi sesuai ketentuan undang-undang.
Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa lagi melakukan pengawasan terhadap jaksa penuntutnya karena hanya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung sebagai pemberi wewenang.
“Perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi akan dihentikan atas kebijaksanaan hakim. Sekali lagi, menurut saya itu adalah keputusan yang konyol,” kata Alex.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Gazalba mendalilkan JPU KPK tidak berwenang mengadili kliennya di persidangan karena tidak diberi wewenang untuk mengadili oleh Jaksa Agung.
Argumen Pengacara Gazalba kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Gazalba.
“Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan dan dakwaan Jaksa,” kata Hakim Fahzal Hendri.(CC-01)