PANDUGA.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melakukan mutasi pejabat eselon II sebanyak 78 orang.
Pejabat yang terdampak mutasi tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Jawa Tengah.
Peralihan jabatan tersebut tertuang dalam SK Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam SK tersebut tertulis I Made Suarnawan yang mantan Kajati Jateng diangkat menjadi Wakil Sekretaris Kehakiman Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kajati Jateng digantikan oleh Ponco Hartanto yang sebelumnya menjabat Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kajati DIY dipimpin oleh Ahelya Abustam yang dulunya adalah Wakajati Banten.
“Mutasi, rotasi, dan promosi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lumrah sebagai bentuk suplementasi, pengisian kekosongan, sehingga percepatan kegiatan Kejaksaan ke depan akan lebih baik dan adaptif,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (28/5/2024).
Sebagai informasi, selain mutasi eselon II, Jaksa Agung juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. SK ini merotasi 328 PNS tingkat III.(CC-01)