PANDUGA.ID, PASANGKAYU – Kepolisian Pasangkayu berhasil menangkap MF (18), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap AB (40), kejadian yang menggegerkan warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
MF, seorang pemuda asal Dusun AgriI Utara, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, ditangkap setelah terlibat dalam penganiayaan terhadap AB, warga Dusun Bulili Raya, Desa Motu, di halaman kantor PT. BPR AGRI Makmur.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, menyatakan bahwa MF menggunakan senjata tajam saat melakukan aksinya, menyebabkan luka robek terbuka pada bagian punggung korban.
Akibat luka tersebut, AB saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD AKO Kabupaten Pasangkayu.
“Saat kita menerima laporan, kami langsung bergerak, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” ujar Iptu Adrian Batubara.
Tim Resmob Polres Pasangkayu melakukan tindakan cepat, dan dalam kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WITA.
Setelah penangkapan, MF langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Pasangkayu.
Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki penyebab di balik penganiayaan tersebut. (CC02)