PANDUGA.ID, JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera mengklarifikasi insiden penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88, serta teror di Gedung Kejaksaan Agung oleh sekelompok Brimob.
Dikabarkan, anggota Densus 88 yang ditangkap oleh pengawal Febrie adalah Bripda IM. Ia beraksi bersama lima temannya dalam misi “Sikat Jampidsus” yang dipimpin seorang perwira berpangkat Kombes dari Polda Jawa Tengah.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Densus 88 bergerak pasti atas perintah.
“Polri, khususnya Kepala Densus 88, harus menjelaskan siapa yang memerintahkan dan apa motifnya,” ujar Bambang Rukminto, Sabtu (25/5/2024).
Senada dengan Bambang, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, meminta Polri untuk membuka motif pengintaian tersebut.
“Polri harus mengungkap pihak yang memerintahkan Densus 88 yang membuntuti Febrie,” kata Kurniawan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai insiden tersebut menunjukkan adanya saling sikut antara dua penegak hukum di Indonesia.
“Anggota Densus mustahil bergerak sendiri kalau tak ada perintah,” ungkap Sugeng.
Ia menduga adu sikut ini terjadi karena Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus korupsi tambang.
“Kasus tambang awalnya akan ditangani oleh aparat kepolisian, tapi belakangan Kejagung menangani kasus itu, baik di Konawe maupun timah di Bangka Belitung,” tambah Sugeng.
Permintaan klarifikasi ini mencerminkan kekhawatiran publik terhadap potensi konflik antara institusi penegak hukum yang seharusnya bekerja sama dalam memberantas korupsi dan menjaga keamanan.
Masyarakat berharap bahwa Kapolri dan Jaksa Agung dapat segera memberikan penjelasan yang transparan dan menyelesaikan konflik ini demi kepentingan penegakan hukum yang adil dan efektif di Indonesia.(CC-01)